Membangun Lingkungan Halal di Kota Bandung, Bisakah ?


Salah satu Spot Keche di Coffee 



Sepuluh tahun terakhir ( 2009 – 2019 )  terasa ada geliat masyarakat Indonesia mengkaji secara bertahap tentang kondisi – kondisi pentingnya sosialisasi kata halal khususnya dalam produk makanan dan minuman.

Kenyataan seperti ini sesungguhnya penting kita sambut dengan fikiran positif dan ikut serta di dalamnya sebagai apa ? 


Jika penting menjawab pertanyaan tersebut yang paling strategis adalah sebagai pengguna produk karena,   memang jumlah antara  pengguna dengan produsen lebih besar dalam kenyataan di lapangan wajar dan lazimnya memang  demikian.


Mari Kita eksplorasi.  
Apakah saat Kita semua  makan dan minum bahkan menggunakan  sesuatu sudah tercantum label halal  sebagai salah satu jaminan kehalalan produk yang kita gunakan  bahkan Jepang, Malaysia dan Singapore serta beberapa negara besar di Eropa.   tengah gencar – gencarnya mengampanyekan halal produk  mereka tidak  semata mengusung aspek aqidah akan tetapi sesungguhnya apa yang diperintahkan Allah adalah sesuatu yang agung lagi terjaga untuk kepentingan keberlanjutan kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.


Misalnya kenapa kita  harus makan dan minum yang halal,  secara penelusuran ilmiah ternyata membuktikan bahwa makanan dan minuman  yang halal terbukti lebih sehat dan lebih baik bagi tubuh  secara struktural dan bagi akal demikian fikiran,  dari sisi yang lebih lagi maka menyelami aspek fundamental dalam pertumbahan fisik mental dan ruhani yang menjadi dasar seseorang bertindak demikianpun bersikap  jauh dari perbuatan maksiat sebut tidak mudah buat mereka menjadi ahli maksiat.


Mudahnya  bahwa kepentingannya  makanan yang halal menjadikan makhluk bernama  manusia menjadi sholeh dan sholehah yakin berdasarkan pembuktian ilmiah dan makanan yang baik juga berkualitas menjadikan kita sehat karena makanan dan minum yang baik untuk konstruksi bangunan tubuh yang sehat.

Maka jika merujuk pada landasan ayat al Qur’an beberapa ayat diantaranya :

Lengkapnya kita chek ke sini :



 
Coffee Toffee Halal (pict : dok. pribadi )


Coffee Toffee Kaya Suasana Indah (pict : dok.pribadi )



Pemahaman Kita Sebagai Muslimin Tentang Halal Produk

Sebagai seorang muslim yang kaffah ( menyeluruh )  kita merambah aspek halal tidak terbatas makanan dan minuman,  termasuk pakaian. Lebih jauh lagi segala tindak tanduk kita

Jadi secara hakekat maJadi sesungguhnya bukan semata nilai halal dan haram untuk memenuhi tuntutan agama akan tetapi kepentingan besarnya adalah yang dikatakan dalam al Quran Baldatutun Thayyibatun Wa Robbun Ghafur


Demikian terkait profesi  menulis tidak semata kejar aspek originalitas akan tetapi ketika seorang beriman menulis dan terkoneksi pada Nya . . .  kita mempertanggung jawaban tulisan dihadapan Allah, bukan dihadapan editor atau pembaca.  

Tulisan halal (originalitas,  bukan hasil copy paste apalagi hoax _ istighfar )

Maka tulisan - tulisannya yang original terjaga kata - kata dalam tulisan  akan terang merahmati seluruh alam      bahasa spiritualnya Rahmatan Lil 'Alaminkanan atau pakaian itu haram . .

  
Halal Produk Kata Rasa chek MUI  :  

Tentang kiprah umat Islam diantara banyak pembahasan penulis mencoba merambah pada aspek legalitasnya dari sini   

implementasi Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terus dilangsungkan progresif saat ini. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana  (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat Undang-undang tersebut. Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap launching.





Kita sebagai rakyat jika kemudian ada kegiatan  seperti  berbagai acara yang diantaranya  diselenggarakan oleh Komunitas Kata rasa sangat kami apresiasi dengan sumringah,  nah cuba sedikit merambah dasar legalisasi produk halal  yang ada di hadapan kita,  penulis merujuk ke sini  



Seperti diketahui, UU no.33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal mewajibkan sertifikasi halal dan pelabelan halal untuk barang dan / atau jasa yang berhubungan dengan makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan produk lainnya yang diterapkan, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang mana produk-produk tersebut diproduksi, diimpor, didistribusikan dan / atau diperdagangkan di daerah Indonesia.


Kegiatan ini penting dilanjutkan mengingat banyak hal, diantaranya adalah terkait tugas mulia Bukibuk penting menjaga putera - puteri kita agar menjadi makhluk yang soleh dan solehah itu semua sangat tergantung pada peran Ibu.


Ciburial Bandung,  Kamis  21 Rajab 1440 H 




Nurma Larasati  ( Nara bLogger ) 

WA _ Nurma Larasati
FB :  Nurma Larasati
IG : nurmadotnet

Belum ada Komentar untuk "Membangun Lingkungan Halal di Kota Bandung, Bisakah ? "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel